PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI SEKOLAH DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SMA TAHUN AJARAN 2017/2018 DI KOTA SAMARINDA

Ratih Fenty Anggriani Bintoro

Sari


UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun fenomena yang terjadi saat ini terdapat kesenjangan yang cukup kasat mata karena maraknya sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah yang tentu membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Sekolah unggulan terkesan hanya bisa dinikmati anak-anak dengan kemampuan akademik serta finansial tertentu.  Orang tua murid pun berlomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.  Sehingga dampaknya ada sekolah yang banyak muridnya dan ada sekolah yang kekurangan siswa.  Tentu saja ketidakmerataan ini akan menimbulkan ekses yang tidak baik pada dunia pendidikan nasional. 

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat.  Dalam Permendikbud tersebut ditetapkan pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.  Dalam sistem zonasi diatur bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah dalam PPDB tingkat SMA Tahun Ajaran 2017/2018  di Kota Samarinda. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui metode penjelasan (explanatory). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan orang tua murid, perwakilan sekolah dan dinas terkait juga didukung oleh studi literatur yang berhubungan dengan kebijakan zonasi sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah menimbulkan gejolak di masyarakat. Waktu sosialisasi yang terbatas, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme PPDB dengan sistem zonasi dan juga standar pendidikan yang masih belum merata merupakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hermin Aprilia, Lestari. (2018). Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 4 Kota Madiun Tahun 2017. Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya.

LPMP Kaltim. (2018). Analisis Peta Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017. Samarinda

Marthunis, (2017). Sekolah Unggulan, Disparitas Dalam Pendidikan. Dari http://mediaindonesia.com/newa/read/88786/sekolah-unggulan-disparitas-dalam-pendidikan/2017-01-23, diakses pada 29 Januari 2018.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2017). Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Nomor 421/6890/Disdikbud.III/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018.

Republik Indonesia. (2017). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain yang sederajat.

Tantri dkk. (2011). Analisa Gender, Gaya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Terhadap Produktivitas Sekolah Dasar Negara di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Aplikasi Manajemen. Volme 9 No. 3.

Thoha, Miftah. (1983). Perilaku Organisasi. Jakarta : Rajawali Press.




DOI: https://doi.org/10.36087/jrp.v1i1.26

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexing :

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.